“Jika MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada Pihak Pelapor untuk membuktikan laporannya, untuk apa masa bakti MKMK diberikan selama waktu satu bulan”, begitu tanya Petrus.
Menurut Advokat PERADI ini, kasus Nepotisme Anwar Usman yang sekarang disebut mega skandal, yang menimpa MK saat ini, seharusnya dijadikan momentum perbaikan penegakkan hukum, terutama apa yang terjadi saat ini di MK karena faktor Nepotisme telah merusak sendi-sendi Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan adil sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ini tidak sekedar melanggar Etika tetapi juga melanggar Pasal 24 UUD 1945”, tandas Petrus.
Petrus mengingatkan Ketua Majelis MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan azas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan azas kemandirian MK dan MKMK. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi dan menjadikan dirinya dan institusi MK sebagai alat politik.
Ketua MKMK diingatkan untuk tidak terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU. Sebab, kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu demi menghormati proses hukum di MKMK yang kelak akan menentukan jadwal untuk membuka kembali persidangan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 dengan Majelis Hakim Konstitusi yang baru minus Anwar Usman. Alasannya, secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, karena perintah undang-undang bukan karena putusan MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.