Jakarta, Timorline.com – Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara & Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melakukan protes keras terhadap sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Protes itu dilakukan atas alasan MKMK mempersingkat tahapan persidangan Perkara Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diduga dilakukan Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK Anwar Usman.
Sebagai Pelapor dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, pagi ini, Rabu (01/11/2023) Pukul 09.00 WIB, MKMK diketahui telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda Keterangan Pelapor dan Penyerahan Alat Bukti (surat-surat, dll).
“Sebagai Pelapor, kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai pada 7 Nopember 2023. Padahal, MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk satu bulan lamanya hingga akhir Nopember 2023”, Petrus Selestinus, Koordinator PEREKAT Nusantara dan TPDI dalam rilisnya yang diterima redaksi Timorline.com, Rabu (01/11/2023) subuh.
Petrus menilai, nampaknya setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK-pun dicoba dirusak. MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan proses politik di KPU bahkan dari Istana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.