Sidang Perdana Gugatan PTUN Anggota DPRD Malaka Tidak Dihadiri Gubernur NTT

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Hingga selesai sidang, Majelis Hakim PTUN Kupang belum mendapat informasi mengapa Gubernur NTT tidak menghadiri sidang awal itu. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Nopember 2023 mendatang.

Marius sendiri melakukan gugatan terhadap Gubernur NTT gegara dirinya dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marius Boko sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dan Pengangkatan Saudara Egidius Atok Sebagai Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Masa Jabatan 2019-2024.

Gubernur NTT yang mengeluarkan Keputusan tersebut adalah Ayodhia Kalake sebagai Penjabat (Pj) Gubernur setelah Gubernur NTT sebelumnya, Viktot Bungtilu Laiskodat, mengundurkan diri dari jabatan. ***

Baca Juga :  51 Warga Desa Bereliku-Malaka Terima BLT Senilai Rp45,9 Juta
  • Bagikan