Hingga selesai sidang, Majelis Hakim PTUN Kupang belum mendapat informasi mengapa Gubernur NTT tidak menghadiri sidang awal itu. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Nopember 2023 mendatang.
Marius sendiri melakukan gugatan terhadap Gubernur NTT gegara dirinya dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marius Boko sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka dan Pengangkatan Saudara Egidius Atok Sebagai Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Masa Jabatan 2019-2024.
Gubernur NTT yang mengeluarkan Keputusan tersebut adalah Ayodhia Kalake sebagai Penjabat (Pj) Gubernur setelah Gubernur NTT sebelumnya, Viktot Bungtilu Laiskodat, mengundurkan diri dari jabatan. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.