Sidang Perdana Gugatan PTUN Anggota DPRD Malaka Tidak Dihadiri Gubernur NTT

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kupang, Timorline.com – Sidang perdana Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) anggota DPRD Malaka Marius Boko di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Rabu (22/11/2023), tidak dihadiri Gubernur NTT selaku Tergugat.

Sedangkan Marius Boko selaku Penggugat didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Martin Lau, SH & Rekan.

Sidang Perdana ini dilakukan Majelis Hakim PTUN Kupang untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas yang diperlukan terkait gugatan anggota DPRD Malaka Marius Boko terhadap Gubernur NTT.

Ketua Tim Kuasa Hukum Marius Boko selaku Penggugat, Martin Lau, SH yang menghubungi redaksi Timorline.com melalui jaringan telpon selulernya, Kamis (23/11/2023) siang, mengakui kalau sidang perdana sudah dilakukan pada Rabu (22/11/2023). Persidangan ini dilakukan sebagai sidang awal untuk mengetahui kelengkapan gugatan.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Silfan Angi Meninggal Dunia
  • Bagikan