Kupang, Timorline.com – Sidang perdana Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) anggota DPRD Malaka Marius Boko di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Rabu (22/11/2023), tidak dihadiri Gubernur NTT selaku Tergugat.
Sedangkan Marius Boko selaku Penggugat didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Martin Lau, SH & Rekan.
Sidang Perdana ini dilakukan Majelis Hakim PTUN Kupang untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas yang diperlukan terkait gugatan anggota DPRD Malaka Marius Boko terhadap Gubernur NTT.
Ketua Tim Kuasa Hukum Marius Boko selaku Penggugat, Martin Lau, SH yang menghubungi redaksi Timorline.com melalui jaringan telpon selulernya, Kamis (23/11/2023) siang, mengakui kalau sidang perdana sudah dilakukan pada Rabu (22/11/2023). Persidangan ini dilakukan sebagai sidang awal untuk mengetahui kelengkapan gugatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.