“Dalam sidang awal ini, gugatan klien kami sudah diterima Majelis Hakim PTUN Kupang dan dinyatakan lengkap”, kata Martin.
Meskipun gugatan kliennya sudah diterima dan dinyatakan lengkap, menurut Martin, persidangan tidak bisa dilanjutkan karena Gubernur NTT selaku Tergugat tidak hadir.
Padahal, Gugatan itu Tim Kuasa Hukum yang antar sendiri kepada Gubernur NTT melalui Biro Umum Setda NTT. “Ada pejabat yang terima gugatan klien kita karena kita antar sendiri ke Biro Umum Setda NTT. Ada tanda terima dan nama pejabat yang terima di Biro Umum tapi nama pejabat yang terima tidak perlu disebutkan namanya”, tandas Martin.
Selain gugatan diantar langsung ke Biro Umum Setda NTT, pihak PTUN Kupang juga memastikan kalau Gubernur NTT sudah menerima Surat Panggilan Majelis Hakim PTUN untuk menghadiri sidang awal di PTUN Kupang pada Rabu, 22 Nopember 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.