Berikut ini adalah tampang 4 (empat) dedengkot koruptor di dunia Pers Indonesia yang selama ini bercokol di organisasi PWI yang diback-up Dewan pecundang Pers. Publikasi tampang para kriminal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi wajah-wajah pelaku korupsi di kalangan wartawan. Lebih daripada itu, diharapkan agar aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian BUMN, dan Presiden Republik Indonesia, serta semua pihak terkait dapat menangkap dan memproses hukum para koruptor ini sesegera mungkin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.