Di Ultah ke-4, Cristina Lazakar Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kejari Atambua

Reporter : Redaksi Editor: Dhoru Vicente
  • Bagikan
Timorline.com

Atambua, Timorline.com – Cristina Lazakar, warga Kota Atambua Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan proses hukum dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah miliknya yang dilakukan Shanty Taolin.

Kasus ini sudah dilaporkan Cristina di Polres Belu pada 20 Agustus 2020. Meskipun tahun ini laporan kasusnya sudah berulang tahun ke-4, hingga kini proses hukumnya belum ada kejelasan dan terkesan masih mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.

Menyikapi hal tersebut, Cristina Lazakar didampingi kuasa hukumnya Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH melakukan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua Syaifruddin dan penyidik Reskrim Polres Belu Kanit I, Gatot dan anggota di Kantar Kejari Atambua pada Jumat (05/04/2024).

Usai pertemuan, Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH selaku kuasa hukum Cristian Lazakar, kepada wartawan mengungkapkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk konfirmasi dan klarifikasi dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Shanty Taolin yang merupakan anak kandung dari Cristina Lazakar.

Baca Juga :  Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut

Dirinya juga mengapresiasi pihak Reskrim Polres Belu dan Kejari Atambua yang selama ini cukup membantu menyelesaikan perkara kliennya Cristina Lazakar.

“Jadi, perkara ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun (sejak 2020, red) sehingga hari ini kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai perkembangan perkara dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan akte autentik berupa dua buah sertifikat tanah milik Cristina Lazakar yang diduga dilakukan Shanty Taolin yang merupakan anak kandungnya,” ungkap Erik, sapaan akrab Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH.

Erik menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ada dua hal yang dipertanyakan yakni mengenai status kelanjutan perkara dan status pemeriksaan P-19.

Terhadap status kelanjutan perkara, pihak kejaksaan memberikan petunjuk yang bertentangan dengan aturan hukum tetapi selalu dipaksakan untuk dipenuhi yaitu mengenai putusan PTUN disuruh untuk melaksanakan upaya hukum PTUN, sedangkan untuk melaksanakan PTUN ini sudah melewati batas waktu 90 hari.

Baca Juga :  Turnamen Kejurda Tinju Amatir di Malaka-NTT Diikuti 136 Peserta

“Berdasarkan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sebilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jadi, aturan hukumnya itu kan jelas, tidak bisa dakwa lagi tapi dalam petunjuk disuruh seperti itu,” kata Erik.

Sedangkan status pemeriksaan P-19, ada petunjuk bahwa harus dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Penyidik mengatakan bahwa tidak bisa mengambil keterangan atau memanggil karena jawaban dari pihak PT bahwa ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang melarang dengan tegas terkait pemanggilan itu.

  • Bagikan