Silvester Morais Amaral sebagai perwakilan para Tergugat, kepada media ini menjelaskan, pihaknya memiliki alat bukti berupa sertifikat, pajak dan tanaman umur panjang di atas objek sengketa.
“Walaupun kita punya alat bukti tetapi kita tetap kalah. Ada apa ini,” ungkap Silvester saat ditemui di Kantor KY Perwakilan NTT, Senin (21/08/2023) siang.
Silvester mengungkapkan, lahan tersebut telah dikelola para Tergugat sejak 1968 secara terus-menerus hingga saat ini. Sedangkan para Penggugat tinggal jauh dari objek sengketa. Tetapi, Majelis Hakim dalam persidangan di PN Atambua dalam Putusan Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2023/ON.Atb memenangkan para Penggugat.
“Kalau para Penggugat idak punya bukti baik bukti fisik, bukti surat maupun saksi bisa menang perkara seperti yang dilakukan majelis hakim, kita juga bisa lakukan itu. Ini bukti tidak ada keadilan. Keadilan jauh sekali, jauh dan jauh. Ini ada apa”, tanya Silvester berulang-ulang.
Merespon pengaduan Silvester, pihak KY melalui Bagian Pengaduan Masyarakat meminta Pihak Tergugat melengkapi beberapa dokumen berupa KTP, pajak, lokasi, dan Putusan Pengadilan Atambua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.