Setelah Ajukan Banding, Lima Tergugat Adukan Majelis Hakim PN Atambua ke Pengadilan Tinggi dan KY Perwakilan NTT

Reporter : Arnoldus Fobia Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

“Kami dari Komisi Yudisial punya form resmi untuk dilengkapi,” ujar staf yang tidak mau disebutkan namanya.

Staf tersebut juga meminta Silvester mengisi form resmi KY dan dibuatkan laporan tertulis untuk segera dimasukkan ke KY untuk diproses lebih lanjut.

Setelah formnya diisi secepatnya dimasukkan kembali untuk diproses. Sebab, setelah berkas diterima akan diverifikasi dan dianalisa awal lalu diteruskan ke Jakarta.

“Yang memutuskan seorang hakim melanggar kode etik atau tidak adalah Komisi Yudisial di Jakarta”, demikian si staf KY Perwakilan NTT. ***

Baca Juga :  Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
  • Bagikan