Kupang, Timorline.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua diadukan lima tergugat kasus perdata tanah di Dusun Suriklulik Webusa Desa Derok Faturene Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengaduan tersebut dilakukan setelah mengajukan banding sebagai buntut adanya Putusan Majelis Hakim yang diketuai Decky A. Safe Nitbani, SH, MH dalam Putusan Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2023/ON.Atb. Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim memenangkan Gugatan Para Penggugat.
Para Penggugat terdiri dari 16 orang, yakni:
1. Yansensius Salan
2. Yulius Amusu
3. Mathias Bauk
4. Yasintus E. Leki
5. Vernandes Seran
6. Hilarius Taek
7. Benyamin Moruk
8. Norcianus Asten
9. Gaspar Taek
10. Adrianus Taek
11. Benediktus Moruk
12. Maksimus Luni Taek
13. Antonius Kehi
14. Nobertus Leon
15. Baltasar Bauk
16. Sakarias Saka.
Sedangkan Para Tergugat terdiri dari
Silvester Morais Amaral, Nikolas Seran, Emiliana Liuk, Vitalis Damianus Lau dan Eduardus Son.
Para Tergugat menilai Putusan Majelis Hakim tidak adil. Karena itulah, selain mengajukan Upaya Hukum Banding bersama Kuasa Hukum, Para Tergugat juga mengadukan Majelis Hakim yang diketuai Decky A. Safe Nitbani, SH, MH ke Pengadilan Tinggi NTT dan Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTT pada Senin (21/08/2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.