Setelah Ajukan Banding, Lima Tergugat Adukan Majelis Hakim PN Atambua ke Pengadilan Tinggi dan KY Perwakilan NTT

Reporter : Arnoldus Fobia Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kupang, Timorline.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua diadukan lima tergugat kasus perdata tanah di Dusun Suriklulik Webusa Desa Derok Faturene Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengaduan tersebut dilakukan setelah mengajukan banding sebagai buntut adanya Putusan Majelis Hakim yang diketuai Decky A. Safe Nitbani, SH, MH dalam Putusan Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2023/ON.Atb. Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim memenangkan Gugatan Para Penggugat.

Para Penggugat terdiri dari 16 orang, yakni:
1. Yansensius Salan
2. Yulius Amusu
3. Mathias Bauk
4. Yasintus E. Leki
5. Vernandes Seran
6. Hilarius Taek
7. Benyamin Moruk
8. Norcianus Asten
9. Gaspar Taek
10. Adrianus Taek
11. Benediktus Moruk
12. Maksimus Luni Taek
13. Antonius Kehi
14. Nobertus Leon
15. Baltasar Bauk
16. Sakarias Saka.

Baca Juga :  Inilah Tampang Dedengkot Koruptor Pers Indonesia Binaan Dewan Pers

Sedangkan Para Tergugat terdiri dari
Silvester Morais Amaral, Nikolas Seran, Emiliana Liuk, Vitalis Damianus Lau dan Eduardus Son.

Para Tergugat menilai Putusan Majelis Hakim tidak adil. Karena itulah, selain mengajukan Upaya Hukum Banding bersama Kuasa Hukum, Para Tergugat juga mengadukan Majelis Hakim yang diketuai Decky A. Safe Nitbani, SH, MH ke Pengadilan Tinggi NTT dan Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTT pada Senin (21/08/2023).

  • Bagikan