Selanjutnya, kata Nalle, dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2022, yakni Konsumsi Posko 48 orang Rp6.104.110,00, transportasi tim relawan Covid-19 Rp2 juta, Daun Pintu Double Tripleks Rp1.776.000,00, Daun pintu tripleks Rp888.000,00, Daun jendela kaca 55 mm Rp333.000,00, mesin pompa air 2 Dim berjumlah 4 buah, Handsprayer elektronik berjumlah 15 buah, Selang pengisap 16 meter dan Klep mesin pompa air berjumlah 4 buah.
Ada pula dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2023 berupa pemberian susu ibu hamil Rp9.720.000,00, Susu ibu menyusui Rp20.520.000,00, Pemotongan Dana PMT Rp5.040.000,00, Rembuk Stunting Rp5 juta, Bendera bumil Rp500.000,00, Pemeliharaan motor Dinas Rp1.300.000,00, dan masih banyak kegiatan lainnya yang menelan anggaran sebesar Rp174.932.000,00″, tutup Nalle mengakhiri keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkhalaus Lenggu, SPd, MSi belum berhasil dikonfirmasi. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.