âDK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah,â ungkap Rizal.
Mengutip Tedjo, Rizal menguraikan, total dana CSR BUMN sebesar Rp6 Miliar untuk UKW. Dari jumlah itu, Rp4,6 Miliar di antaranya sudah diambil dalam beberapa termin, yakni termin pertama Rp1,8 miliar, termin kedua Rp1,8 miliar, dan termin ketiga Rp1 miliar.
Para pelaku disebut-sebut menyelewengkan dana itu dengan alasan seolah-olah permintaan cash back dari perantara oknum di Kementerian BUMN.
Rizal menegaskan kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena merusak nama baik wartawan dan institusi PWI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.