Marthen Dilak, SH selaku Kuasa Hukum pelaku Samuel Haning kepada awak media mengatakan, proses perdamaian yang terlaksana adalah bagian dari budaya dan kultur orang Rote yang masih dijunjung tinggi sampai saat ini.
Menurut Marthen Dilak, berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari pelaku, dirinya melakukan berbagai upaya atau tindakan hukum dan melihat bahwa ruang untuk menyelesaikan mereka yang bertikai dimungkinkan oleh instrumen hukum Restorasi Justice.
“Restorative Justice itu merupakan salah satu metode penyelesaian tindak pidana secara non litigasi, kemudian saya sampaikan kelebihan dan kekurangannya dan saya memberi ruang kepada masyarakat untuk mempertimbangkan dan pilihan keluarga lebih bijaksana dan memilih penyelesaian secara Restorative Justice atau non litigasi,” terang Dilak.
Dilak menjelaskan, wacana untuk mempertemukan kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga pelaku baru terwujud pada Sabtu, 6 April 2024. Pertemuan itu bertujuan berbicara menggunakan kearifan lokal dengan kultur kebudayaan demi menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.
“Dalam surat kuasa yang diberikan, saya juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan berupa perdamaian dan ada beberapa tingkatan yang telah dilalui dengan baik, yaitu saya juga terlibat dalam penandatanganan berita acara perdamaian,” tandasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.