Penyerahan uang berjumlah 40 juta Rupiah dari keluarga pelaku kepada keluarga korban untuk mengangkat kembali harkat dan martabat korban sesuai adat budaya dan kultur masyarakat Rote Ndao disaksikan pengacara dan anggota Polsek Rote Barat Daya. (Foto: Rojer/Timorline.com).
Ba’a, Timorline.com – Penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif atau yang biasa dikenal dengan Restorative Justice (RJ) akhirnya menyelamatkan Kades Sanggandolu Samuel Haning dari jeruji besi. Sang Kades pun dipastikan sesegeranya menghirup udara segar.
Langkah itu dilakukan sebagai solusi terbaik atas kasus pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Sanggandolu Samuel Haning. Tindakan itu dilakukan sang Kades terhadap Thofilus Adu warga Desa Balaoli, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 12 Maret 2024.
Penandatanganan Berita Acara Perdamaian. Inzet: Kuasa Hukum Pelaku, Marthen Dilak, SH.
Penyelesaian damai tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara perdamaian, disaksikan kedua keluarga besar baik dari pihak pelaku maupun korban yang berlangsung di Rumah Simon Sa’u warga Desa Holoama Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Senin (08/04/2024) siang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.