“Jadi, kedudukan rekomendasi hanyalah acuan atau pedoman bagi APH manakala ada laporan resmi adanya dugaan terjadinya peristiwa pidana. Yang berhak melaporkan itu setiap orang yang melihat, mengetahui dan mendengar adanya dugaan terjadinya peristiwa pidana”, demikian Guntur, sambil menambahkan, di dalam ketentuan KUHAP tidak dikenal rekomendasi kasus tetapi laporan kasus.
Dalam konteks ini, menurut Guntur, supaya ada Laporan maka bisa saja masyarakat atau LSM proaktif melaporkan adanya dugaan projek-projek yang disebut bermasalah itu.
“Namanya juga saran pendapat tidak mesti diikuti. Dalam praktik peradilan Indonesia, APH melakukan legal investigation di luar rekomendasi atau saran pendapat yang dimaksud”, demikian Guntur. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.