Rekomendasi Pimpinan DPRD Malaka itu Anjuran yang Tidak Wajib Ditindaklanjuti APH

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

“Jadi, kedudukan rekomendasi hanyalah acuan atau pedoman bagi APH manakala ada laporan resmi adanya dugaan terjadinya peristiwa pidana. Yang berhak melaporkan itu setiap orang yang melihat, mengetahui dan mendengar adanya dugaan terjadinya peristiwa pidana”, demikian Guntur, sambil menambahkan, di dalam ketentuan KUHAP tidak dikenal rekomendasi kasus tetapi laporan kasus.

Dalam konteks ini, menurut Guntur, supaya ada Laporan maka bisa saja masyarakat atau LSM proaktif melaporkan adanya dugaan projek-projek yang disebut bermasalah itu.

“Namanya juga saran pendapat tidak mesti diikuti. Dalam praktik peradilan Indonesia, APH melakukan legal investigation di luar rekomendasi atau saran pendapat yang dimaksud”, demikian Guntur. ***

Baca Juga :  Peletakan Bunga di Monumen Yuri Gagarin Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes
  • Bagikan