Menurut Guntur, yang namanya
Rekomendasi itu berisikan saran, atau anjuran yang tidak wajib ditindaklanjuti APH.
“Rekomendasi bukan laporan adanya tindak pidana. Sebab, APH tidak bisa melakukan proses penyelidikan investigasi atas projek-projek yang disebut bermasalah berdasarkan rekomendasi. Sebaliknya, menurut hukum harus ada Laporan Polisi (LP) sebagai dasar APH melakukan penyelidikan atas dugaan projek-projek bermasalah itu. Tanpa laporan polisi tidak bisa dilakukan penuntutan”, tandas Guntur.
Mengutip ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 24, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Atambua ini menjelaskan, yang dimaksud dengan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hal dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.