Betun, Timorline.com – Ketua Pengacara Tapal Batas (PANTAS) Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkianus Conterius Seran, SH, MH menegaskan, rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Malaka kepada Kapolres Malaka untuk menyelidiki beberapa kasus pekerjaan proyek yang bermasalah di Kabupaten Malaka hanyalah anjuran yang tidak wajib ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).
Penegasan ini disampaikan Melkianus Conterius Seran yang biasa disapa Guntur kepada Timorline.com melalui aplikasi WhatsApp-nya, Kamis (04/04/2024) siang.
Guntur dimintai pendapatnya terkait rekomendasi pimpinan DPRD Malaka kepada Kapolres Malaka pada Selasa (02/04/2024). Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malaka dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka pada Selasa, 26 Maret 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.