Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 532 UU No. 07 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, Pasal 554 UU No. 07 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai dan menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara”.
Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti disaksikan langsung Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik dan Kordiv P3S Bawaslu Rote Ndao Patje Tari. Selanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan penyidik Kejari Rote Ndao. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.