Dua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Rote Ndao

Reporter : Rojer Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 532 UU No. 07 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu, Pasal 554 UU No. 07 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai dan menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara”.

Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti disaksikan langsung Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik dan Kordiv P3S Bawaslu Rote Ndao Patje Tari. Selanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan penyidik Kejari Rote Ndao. ***

Baca Juga :  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
  • Bagikan