Dua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Rote Ndao

Reporter : Rojer Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Dua tersangka yang dianggap paling bertanggungjawab terkait tindak pidana pemilu adalah MMT dan FOB, yang merupakan anggota PPK kecamatan Rote Timur yang diduga kuat melakukan pergeseran suara di tubuh Partai Nasdem dengan tujuan memenangkan caleg tertentu.

Pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti dari Polres Rote Ndao oleh Kanit Pidum AIPDA Benyamin Karel Kolimon dan BRIGPOL Mulyadin selaku Penyidik Pembantu pada Unit Pidana Umum berlangsung di ruang Kasie Pidum Kejari Rote Ndao.

Pelimpahan Tahap II baik Berkas, Tersangka, dan Barang Bukti, diterima I Nyoman Agus Pradyana, SH selaku Kasie Pidum Kejari Rote Ndao Abem B.M Situmorang, SH, Kasie BB Kejari Rote Ndao dan Samuel F.B Naitboho, SH selaku JPU Kejari Rote Ndao.

Baca Juga :  Jembatan di Malaka-NTT Amblas, Pelintas Antri Panjang
  • Bagikan