Dua tersangka yang dianggap paling bertanggungjawab terkait tindak pidana pemilu adalah MMT dan FOB, yang merupakan anggota PPK kecamatan Rote Timur yang diduga kuat melakukan pergeseran suara di tubuh Partai Nasdem dengan tujuan memenangkan caleg tertentu.
Pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti dari Polres Rote Ndao oleh Kanit Pidum AIPDA Benyamin Karel Kolimon dan BRIGPOL Mulyadin selaku Penyidik Pembantu pada Unit Pidana Umum berlangsung di ruang Kasie Pidum Kejari Rote Ndao.
Pelimpahan Tahap II baik Berkas, Tersangka, dan Barang Bukti, diterima I Nyoman Agus Pradyana, SH selaku Kasie Pidum Kejari Rote Ndao Abem B.M Situmorang, SH, Kasie BB Kejari Rote Ndao dan Samuel F.B Naitboho, SH selaku JPU Kejari Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.