Dewan Pers Soroti Jurnalis Dianiaya, Oknum Anggota TNI AL di Ternate Dihukum

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

“Jadi saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan saya janji akan memberikan hukuman ke anggota yang berbuat,” ucap Ridwan dihubungi detikcom, Senin (01/04/2024).

Sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, ia mengaku langsung terbang ke lokasi kejadian. Ridwan sendiri tak menginginkan adanya peristiwa ini terjadi.

“Saya disambut sama wartawan di Bacan di Bandara, wawancara masalah kejadian in. Saya sampaikan bahwa sekali lagi kita semua tidak menginginkan masalah ini terjadi. Jadi atas nama instansi kami mohon maaf atas perlakuan anggota saya terhadap wartawan ini saudara Sugandi,” katanya.

Ridwan juga menyebut dirinya diterima dengan baik saat mengunjungi korban di rumah sakit. Ia pun kembali memohon maaf pada korban.

Baca Juga :  Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri

“Setelah solat isya, saya ke rumah sakit nah kemudian yang korban sudah dirawat di rumah sakit, saya datangi, Alhamdulillah diterima dengan baik. Saya datang ke sana karena memang saya juga kan saya bilang orang sini kan, orang Maluku Utara. Saya minta maaf Adik Sugandi atas kejadian ini,” ucapnya.

Diakui Ridwan, pihak TNI AL pun memberikan jaminan kesehatan berupa biaya pengobatan yang ditanggung. Tak hanya itu, pihak TNI AL pun akan memberikan sembako selama satu bulan lamanya pada korban.

“Kemudian anggota yang berbuat kita akan proses dan saya sampaikan bahwa biaya pengobatan kemudian termasuk nanti kita siapkan sembako selama 1 bulan karena saya yakin apabila dia pulih dalam satu atau dua hari atau seminggu dia belum bisa mencari nafkah itu mbak yang kita laksanakan,” katanya.

Baca Juga :  KPU Belu Resmi Terima Syarat Dukungan Paket ROMAN

Jaminan hukum pun diberikan oleh pihak TNI AL dengan tetap berlangsungnya penyidikan meski aksi damai telah dilakukan.

“Kemudian juga saya ditanya sama wartawan bahwa kita melakukan aksi damai dengan yang bersangkutan itu tidak untuk menghentikan penyidikan terhadap permasalahannya atau kasus anggota di dalam, kita tetap melaksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku, kita tidak menggugurkan,” tegasnya.

  • Bagikan