Jakarta, Timorline.com – Seorang wartawan bernama Sugandi dianiaya 2 oknum prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dewan Pers minta 2 oknum prajurit itu diproses hukum.
“Peristiwa 28 Maret yang kemudian sampai kepada Dewan Pers 2 hari yang lalu terkait dengan kekerasan yang dialami jurnalis di dalam menjalankan tugasnya di Halmahera Selatan tentu ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada saat jumpa pers ditemui di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (01/04/2024).
Ia pun langsung melakukan komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL. Ada tiga hal yang ia tegaskan, salah satunya terkait perlindungan korban.
“Kami melakukan komunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut untuk memastikan bahwa satu, perlindungan kepada korban. Jadi jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya, itu yang pertama,” ucapnya.
Lalu, Ninik juga menuntut pihak TNI AL untuk korban mendapatkan jaminan kesehatan akibat kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. Jaminan proses hukum pada pelaku pun harus diusut tuntas.
“Yang kedua adalah korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya dan yang ketiga adalah kami meminta kepada pimpinan staf Angkatan Laut untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan sebaik-baiknya,” katanya.
Ninik kemudian mengungkap bahwa korban mendapatkan intimidasi untuk melakukan perdamaian. Hal ini setelah keluarga korban dipaksa menandatangani surat perdamaian.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada indikasi-indikasi oknum yang ingin memaksa melakukan perdamaian secara paksa. Jadi keluarga korban diminta untuk menandatangani surat perdamaian,” katanya.
TNI AL Tegaskan Pelaku Dihukum
Dihubungi detikcom, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Kolonel Mar Ridwan Azis memohon maaf atas insiden yang terjadi. Ia mengaku akan memberikan hukuman pada anggota yang melakukan kekerasan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.