LAMPIRAN: Pengumuman Badan Pendapatan Daerah Nomor: 900.1.13.1/97/Bapenda/2024 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Kabanpenda Diksel menegaskan, terhitung sejak Januari Tahun 2024. telah diberlakukan pelaksanaan tarif baru terhadap Obyek Penerimaan Retribusi Jasa Umum sesuai PERDA yang berlaku, yaitu berkaitan dengan
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.