Hal ini tertuang dalam Pengumuman
Nomor: 900.1.13.1/97/Bapenda/2024, ditujukan kepada para Calon Wajib Retribusi Daerah; Para Pengguna Pasar Kontrak/Harian; dan
Masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Dalam Pengumuman itu, Kepala Bapenda Kabupaten Rote Ndao Diksel Semy Haning, SE menjelaskan, Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diberlakukan sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.