Betun, Timorline.com – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan dinas diwajibkan pakai barkot. Tapi, mau urus barkot malahan tidak bisa.
Hal ini dikeluhkan para pejabat dan pengemudi mobil dinas pejabat di Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu pejabat Malaka yang mengeluhkan hal itu adalah Yohanes Bernando Seran. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka itu yang ditemui di kantornya, Senin (08/01/2024), mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malaka mewajibkan pengisian BBM kendaraan dinas menggunakan barkot tapi mau urus tidak bisa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.