Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai SMPN Wekfau-Malaka Dipertanyakan 

  • Bagikan
Timorline.com

Perpetua sebagai ahli waris Bapak Raimundus Seran Sonbai dan Mama Klara Hoar mempertanyakan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 24.22.10.04.4.00003 bertanggal 23 Desember 2020. Sebab, ada sejumlah pihak tanpa hak telah menyerobot atau merebut tanah milik Alm. Bapak Raimundus dan Almh. Mama Klara Hoar sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyerahan tertanggal 03 Desember 2014.

“Bidang tanah tersebut telah disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Malaka pada 23 Desember 2020”, tandas Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak Perpetua Seran Sonbai yang adalah cucu dari pasangan Kakek Raimundus Seran Sonbai dan Nenek Klara Hoar, Sabtu (12/08/2023) pagi.

Idalponsa Adriana Nahak yang bernama akrab Rin itu menjelaskan, jalan panjang perjuangan merebut kembali tanah warisan neneknya terus dilakukan keluarga besar anak-anak dan cucu-cucu Alm. Raimundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.

Baca Juga :  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rin mengungkapkan, tanah warisan tersebut telah diserobot atau direbut pihak tertentu tanpa hak dari Mama Perpetua Seran Sonbai. Belakangan muncul Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka yang di atasnya dibangun SMPN Wekfau saat ini.

“Kami pertanyakan prosedur penerbitan sertifikat itu. Sebab, tanah itu milik kakek Raimundus Seran Sonbai dan nenek Klara Hoar. Mama Perpetua Seran Sonbai sebagai anak kandung Alm. Raimundus Seran Sonbai dan anak-cucu lainnya tidak pernah membubuhkan tandatangan atau cap jempol di suatu dokumen apapun yang berkaitan dengan tanah tersebut sejak Penyerahan sampai dengan Penerbitan Sertifikat”, tandas Rin.

Seusai Sertifikat ber-Nomor: 24.22.10.04.4.00003 bertanggal 23 Desember 2020 itu diterbitkan, pihak keluarga besar Alm. Raimundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar bersurat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Kabupaten Malaka pada 22 Februari 2022.

  • Bagikan