Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai SMPN Wekfau-Malaka Dipertanyakan 

  • Bagikan
Timorline.com

Betun, Timorline.com – Perpetua Seran Sonbai selaku ahli waris pasangan ayah-ibu Raimundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) tak pernah putus asa memperjuangkan hak atas tanah milik orangtuanya.

Bidang tanah seluas 7.836 meter persegi tersebut terdapat di wilayah RT 001/RW 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perjuangan Perpetua itu ditunjukkan dengan mempertanyakan prosedur penerbitan sertifikat hak pakai bidang tanah tersebut.

Sejumlah pihak disebut-sebut dalam upaya penerbitan sertifikasi tanah tersebut. Antara lain Lusianus Fatin (sebagai pihak Yang Menyerahkan Atas Nama Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Fatuaruin) dan Kepala Desa Fatuaruin Servatius Bere (sebagai pihak Yang Menerima).

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Malaka Rekomendasikan Beberapa Kasus ini kepada Kapolres

Selain itu, ada juga Saksi-Saksi Penyerahan tanah tersebut, yakni Dominikus Manek (selaku Ketua Suku Laetua), Yohanes Mau Bere (selaku Ketua Suku Manehat), Balthasar Mau (selaku Ketua Suku Manesanulu), Albertus Luan Kali (selaku Ketua Suku Manleten).

Pihak lainnya Yang Mengetahui Penyerahan Tanah itu adalah Servatius Bere selaku Kepala Desa Fatuaruin dan Kepala SDK Wekfau Anselmus Seran Berek.

  • Bagikan