Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai SMPN Wekfau-Malaka Dipertanyakan 

  • Bagikan
Timorline.com

Bahkan, menurut Rin, jauh sebelumnya keluarga besar anak-cucu pernah memberikan Surat Penolakan dan Pembatalan Pembangunan Rumah Dinas Guru (RDG) di atas tanah tersebut. Surat itu ditujukan kepada Bupati Malaka bertanggal 29 Desember 2019 dan ditandatangani Keluarga Besar Alm. Raimundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar. Antara lain Jan B. Seran Sonbai, B.J. Seran Sonbai, Drs. Romanus Pieter Seran Sonbai, Perpetua Seran Sonbai dan Elisabeth Seran Sonbai.

Surat Penolakan itu malahan diberi tembusan pula kepada Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka, Camat Sasitamean, Kapolsek Kaputu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dalam proses penerbitan sertifikat tanah, pihak Badan Pertanahan tahu. Kalau saat pengukuran ada pihakb tertentu yang keberatan maka sudah pasti bidang tanah itu tidak diukur atau bila sudah diukur maka tidak diterbitkan sertifikatnya. Tapi, BPN Malaka ini aneh. Kita sudah keberatan pada 2019 tapi BPN Malaka masih juga terbitkan sertifikat pada 2020. Ada apa ini”, jelas Rin retoris.

Baca Juga :  Kades Taaba-Malaka Isi Momentum Hari Kartini dengan Bagi-bagi Ikan Lele kepada Ibu Hamil

Terkini, Perpetua Seran Sonbai sebagai ahli waris melalui Surat Nomor: 01/Kelbes.RSS/VIII/2023 dengan Sifat: Peringatan, mengajukan Somasi Pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.

Dalam Somasi Pertama ini, Perpetua mengingatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka segera merobohkan bangunan sekaligus menghentikan segala aktivitas apapun di atas tanah tersebut. ***

  • Bagikan