Lewoleba,Timorline.com – Warga yang datang ke pos pelayanan Imigrasi pada pembukaan perdana 13-14 Maret 2024 yang berpusat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lembata, masih sebatas melakukan konsultasi terkait persyaratan penerbitan dokumen keimigrasian berupa paspor.
Hal itu disampikan Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Philipus Fernandez, ketika melakukan audensi bersama Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) dan Dinas Nakertrans Lembata
di Rumah Makan 3G Lamahora, Rabu (13/03/2024).
Untuk diketahui, Pembukaan Pos Pelayanan Imigrasi ini sudah diperjuangkan YKS sejak 2014 lalu, berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Dinas Nakertrans Lembata. Saat itu, YKS mengadvokasi Perda perlindungan PMI Nomor 20 Tahun 2015. Dalam Perda itu memandatkan sejumlah hal termasuk pendirian kantor Imigrasi di Kabupaten Lembata untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan layanan dokumen keimigrasian berupa paspor.
Pasalnya, warga Lembata yang hendak menjadi pekerja migran kesulitan mengakses dokumen keimigrasian. Ketika hendak ke Malaysia mereka lebih memilih mengurus papor di wilayah perbatasan Nunukan dengan harga fantastis yakni berkisar Rp3-5 juta, bahkan lebih mahal lagi karena pengurusan Paspor di Nunukan menggunakan jasa calo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.