Kecamatan Malaka Barat dan Wewiku Keluhkan Oknum Pendamping yang Minta-minta Pekerjaan dan Jatah Uang Jasa

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Ketiga oknum pendamping juga disebut-sebut sangat kurang melakukan koordinasi antarpendamping dengan pemerintah. Hal ini pula yang meresahkan para kepala desa yang terungkap dalam rapat koordinasi Kades Malaka Barat di tingkat kecamatan.

Ketiga oknum tersebut juga diduga bersafari keliling desa di Kecamatan Malaka Barat Untuk melakukan lobi sebagai pekerja/kontraktor pada desa yang memiliki kegiatan fisik.

Melalui lobi tersebut, demikian salah satu point surat tersebut, apabila lobi kegiatan tidak dipenuhi para Kades, kegiatan Proses Pelelangan dipersulit agar desa memiliki ketergantungan terhadap pendamping.

Untuk menggolkan lobinya, ketiga oknum pendamping itu disebut-sebut bersekutu dengan Group Kontraktor/Suplayer lainnya untuk menekan Kades dengan sistim ijon.

Salah satu kegiatan pembangunan desa yang dicontohkan dalam surat itu adalah kegiatan Pembangunan Tugu Batas Desa Besikama. Dalam kegiatan ini, ketiga oknum pendamping itu yang memfasilitasi kegiatan. Fasilitasi ini diduga kuat dilakukan ketiga oknum pendamping agar pada tahap pencairan nanti mereka yang mengendalikan pencairan tetapi Kades diwajibkan memberikan jatah berupa uang dalam jumlah jutaan rupiah.

Baca Juga :  Kaban Kesbangpol dan Pimpinan Parpol Malaka 'Duduk Satu Meja', Ini yang Dibahas

Ketiga oknum pendamping juga sering memanfaatkan suplyer dengan meminta minuman alkohol bermerk dengan iming-iming pekerjaan dan pencairan diperlancar.

Mirisnya, ketiga oknum pendamping itu diduga kuat meminta jatah Rp5 juta kepada tukang sebagai hadiah kepada mereka karena sudah memperlancar pencairan.

Faktanya, pada tahapan pencairan justru suplayer dipersulit. Hal ini dialami Paulus Tey Seran. Rasa kecewa pemilik nama akrab Polce ini diekspresikan dengan nyaris membacok ketiga pendamping. Ketiga oknum pendamping tersebut dikejar menggunakan kelewang/parang.

Praktik-praktik kerja serupa diduga kuat terjadi juga di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Wewiku. Hal ini terbukti dengan pembatalan kontrak kerja pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 400 meter senilai Rp347 juta di Desa Alkani. Pembatalan kontrak disebut-sebut dilakukan lantaran proses pelelangan dinilai menyalahi prosedur.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Niko Manao

Kesalahan prosedur pelelangan proyek pekerjaan jalan rabat beton tersebut terungkap dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Alkani, Kamis (15/06/2023). Rapat klarifikasi tersebut melibatkan BPD, Kepala Desa, TPK, Pendamping Desa serta masyarakat Desa Alkani.

  • Bagikan