Soe, Timorline.com -Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap terdakwa Nikodemus Manao alias Niko Manao terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Seran (BS).
Dugaan tindakan penganiayaan itu dinilai kabur dan tidak jelas serta tidak dapat dibuktikan (abscuur libelk). Oleh karena itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe untuk membebaskan Niko Manao.
Demikian disampaikan Penasehat Hukum Niko Manao, Dyonisius F.B.R. Opat, SH dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Niko Manao yang disampaikan secara tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa (18/07/2023) pukul 03.14 Wita, beberapa jam menuju sidang Pledoi Niko Manao.
“Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Nikodemus Manao (yang tidak terbukti bersalah, red).
Menurut Dirno, begitu akrabnya Dyonisius F.B.R. Opat, tuntutan pidana yang diajukan JPU dalam perkara pidana umum dengan nomor register 28/pid.B/2023/PN Soe, sebagaimana dalam tuntutan pidana a quo terdahulu pada Angka ll adalah benar-benar kabur, abscuur libelk (tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, red), karena tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi korban (Bernadus Seran) dan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan).
“Keterangan Bernadus Seran (saksi korban) dan saksi meringankan saling bertentangan dan saling berdiri sendiri. JPU sendiri juga tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa Nikodemus Manao adalah pelaku tunggal penganiayaan terhadap Bernadus Seran dalam tuntutan pidana tersebut”, katanya.
Dirno menegaskan, salah satu hal yang perlu dibuktikan JPU adalah tempat kejadian perkara. Sebab, tidak jelas oleh saksi korban maupun JPU tentang tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dimana terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindakan pidana yang didakwakan, apakah di dalam rumah ataukah di luar rumah?
Tentang barang bukti berupa baju yang dipakai korban di TKP, saat terjadi dugaan tindak pidana, Penasehat Hukum Niko Manao itu menyebut bahwa keterangan BS selaku saksi korban dan keterangan saksi a de charge atau meringankan sangat bertentangan satu sama lain. Bahkan lebih bertentangan dengan saksi TKP dan keterangan terdakwa Niko Manao, sehingga sangat diragukan kebenarannya dan menjadi kabur.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, dalam keterangan saksi meringankan (a de charge) maupun bukti surat atau foto, ternyata korban pada saat kejadian/di TKP, memakai baju dua rangkap. Rangkap pertama yaitu jaket sweater berwarna keabu-abuan, yang tidak disita menjadi barang bukti (foto korban bersama korban Daud Selan sesaat setelah dari TKP),” beber Dirno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.