Gugatan Tim AMIN dan GAMA ke MK sudah pasti Ditolak

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

2. Bahwa dalam konteks gugatan ke MK tahapan administratif dalam UU Pemilu kaitan dengan laporan ke Bawaslu dan Gakumdu serta DKPP harus memberikan keputusan yang signifikan dan representatif berdasarkan bukti yang valid dan terang-benderang sebagaimana dinyatakan dalam azas hukum pembuktian INCRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE CLARIORES

3. Dalam konteks ini kita sulit menemukan bukti kuat yang diajukan pasangan AMIN dan GAMA yang menunjukkan adanya kecurangan TSM dimaksud. Karena dalam hukum pembuktian pasangan AMIN dan GAMA wajib membuktikan kecurangan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam azas siapa yang menuduh dia wajib membuktikan ACTORI INCUMBIT PROBATIO

4. Dengan dasar pemikiran di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan AMIN dan GAMA pasti akan ditolak karena dalil pembuktian tidak sempurna dan bukti kecurangan tidak representatif dengan jumlah perbedaan suara antara pasangan AMIN dan GAMA yang dapat mengubah perolehan jumlah suara yang diperoleh pasangan Prabowo Gibran. Mahkamah Konstitusi tidaklah mengadili kecurangan tetapi mengadili selisih suara yang signifikan terhadap kemenangan pasangan Prabowo Gibran. Bravo. ***

Baca Juga :  Struktur Kelembagaan PPT Desbumi Lembata Terbentuk
  • Bagikan