2. Bahwa dalam konteks gugatan ke MK tahapan administratif dalam UU Pemilu kaitan dengan laporan ke Bawaslu dan Gakumdu serta DKPP harus memberikan keputusan yang signifikan dan representatif berdasarkan bukti yang valid dan terang-benderang sebagaimana dinyatakan dalam azas hukum pembuktian INCRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE CLARIORES
3. Dalam konteks ini kita sulit menemukan bukti kuat yang diajukan pasangan AMIN dan GAMA yang menunjukkan adanya kecurangan TSM dimaksud. Karena dalam hukum pembuktian pasangan AMIN dan GAMA wajib membuktikan kecurangan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam azas siapa yang menuduh dia wajib membuktikan ACTORI INCUMBIT PROBATIO
4. Dengan dasar pemikiran di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan AMIN dan GAMA pasti akan ditolak karena dalil pembuktian tidak sempurna dan bukti kecurangan tidak representatif dengan jumlah perbedaan suara antara pasangan AMIN dan GAMA yang dapat mengubah perolehan jumlah suara yang diperoleh pasangan Prabowo Gibran. Mahkamah Konstitusi tidaklah mengadili kecurangan tetapi mengadili selisih suara yang signifikan terhadap kemenangan pasangan Prabowo Gibran. Bravo. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.