Dalam kondisi semacam itu, sambungnya, Lebanon membutuhkan dukungan dari berbagai negara, terutama Indonesia. Kerja sama antar kedua bangsa perlu dibangun dan diperkuat di berbagai bidang, terutama pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dan pariwisata.
“We have to expand and strengthen our cooperation between Indonesia and Lebanon such as doing exchange student program among Indonesia universities and some universities in Lebanon. Indonesian people can also visit Lebanon anytime, we have many beautiful and historical places in Lebanon,” jelas Georges yang status resminya sebagai Acting Ambassador of Lebanon di Indonesia akibat belum adanya presiden definitif hasil pemilu di negara yang berbatasan langsung dengan Palestina bagian utara itu.
Dubes Lebanon juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah kedua negara, Indonesia dan Lebanon, sedang dalam proses perundingan dan formulasi kesepakatan terkait visa kunjungan kedua bangsa satu sama lainnya. “Currently, an agreement is being prepared between the Lebanese Ministry of Foreign Affairs and the Indonesian Ministry of Foreign Affairs to implement a free-visa program for the holders of diplomatic passports, government service passports and specialist figures between the two countries.,” ujar Dubes Georges sambil menambahkan bahwa hal ini penting guna mengaktifkan hubungan kerja sama yang lebih intens dan erat antara Lebanon dan Indonesia.
Selain itu, Kedubes Lebanon juga sedang mendorong percepatan penanda-tanganan kesepakatan kerja sama antara Kamar Dagang dan Insdustri (Kadin) Indonesia dengan Kadin Lebanon. “At the same time, we are also currently in final preparations for the signing of a memorandum of understanding between the Lebanese Chamber of Commerce Federation and Kadin Indonesia in Jakarta,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.