“Kita tidak bisa mengharapkan adanya perubahan yang progresif dari penerapan Perdes Perlindungan PMI. Pertama yang harus dilakukan adalah bagimana kita memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang berulang agar mereka memiliki kesadaran penuh untuk menaati aturan yang telah dibuat. Pemerintah harus memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan pemerintah desa adalah bagian dari proteksi yang diberikan kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri mulai dari pra keberangkatan, selama bekerja hingga kembali lagi ke desa,” tukas Balawala.
Menanggapi Kepala Desa Lamatokan, Yohanes Esmedano Emi, S.Pd Yang mengaku salah satu warganya terkena deportasi oleh Pemerintah Malaysia belum lama ini karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian, Balawala mengatakan, sesungguhnya deportasi itu merupakan titik balik ketika mereka berangkat tidak mengikuti aturan yang ada. Seharusnya mereka mengikuti aturan main yang sudah ada sehingga mereka tidak kena deportasi sebagaimana yang terjadi.
“Mudah-mudahan dengan pengalaman terkena deportasi, ketika bermigrasi kembali hendaknya yang bersangkutan dapat mengurus dokumen keimigrasiannya secara lengkap. Apa lagi saat ini layanan keimigrasian di Lembata sudah ada. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini, dan Pemdes bisa melakukan sosialisasi mengenai keberadaan layanan imigrasi ini kepada masyarakatnya masing-masing,” demikian Balawala. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.