Betun, Timorline.com – Seleksi peserta Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 hari kedua berlangsung di Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (19/04/2024).
Kali ini, seleksi diikuti lima sekolah, yakni SMA Negeri Harekakae, SMA Negeri Welaus, SMA Swasta Sinar Pancasila Betun, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dan SMK Santo Willybrodus Betun.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka Yohanes Bernando Seran di sela-sela kegiatan seleksi teknis dan fisik di Panggung Lapangan Umum Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (19/04/2024) siang, menjelaskan,
Calon Paskibraka adalah kader bangsa dan calon pemimpin masa depan. Sehingga, diharapkan dari Kecamatan Kobalima dan Malaka Tengah akan muncul kader Malaka yang siap memimpin Malaka dan NTT.
Karena itulah Kaban Bernando akan mengawal seluruh tahapan seleksi Paskibraka secara ketat dan bertanggungjawab agar hasilnya mampu kompetitif dengan kader lain di NTT.
Kaban Bernando lebih jauh mengingatkan para peserta seleksi mengikuti arahan dan perintah serta bimbingan panitia seleksi agar diperoleh Calon Paskibraka yang berkualitas dan dapat mewakili masyarakat Malaka dalam perayaan 17 Agustus 2024
Lulusan hukum internasional perbatasan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga meminta instruktur dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab agar Calon Paskibtaka dapat tampil prima saat pelaksanaan 17 Agustus 2024 nanti.
“Tim seleksi hanya melakukan seleksi berdasarkan daftar kelulusan online secara nasional yang dikirim dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP”, tandas Kaban Bernando.
Tim Seleksi terdiri dari TNI/Polri dan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malaka.
Seleksi teknis dan fisik ini dilakukan setelah seleksi administrasi yang dilakukan secara online. Diharapkan, dari seleksi ini diperoleh 75 peserta Paskibraka 17 Agustus 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.