Kakanim Halim melalui Humas Kanim Atambua menjelaskan, kerjasama/koordinasi dan sinergitas antara petugas Imigrasi Atambua dengan pers di perbatasan harus terpelihara dan terjaga bahkan ditingkatkan dalam publikasinya untuk mengedukasi masyarakat sehubungan dengan info-info keimigrasian.
Selanutnya, Halim akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Sedangkan posisi Halim akan digantikan Indra Maulana Dimyati yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung.
Selain Halim, dua pejabat Kepala Seksi (Kasi) di Kanim Atambua akan mengalami pindah tugas, yaitu Firdaus (Kasi Tikomkim) pindah ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sebagai Kasubid Inteldakim dan Yehezkiel Djami selaku Kasi Inteldakim pindah ke Kanim Kupang sebagai Kasi Lantaskim.
Acara perpisahan Halim, Firdaus dan Djami akan dilaksanakan secara sederhana di ruang rapat KKP Atambua baik secara luring (langsung) maupun secara daring (tidak langsung) pada Kamis (12/10/2023).
Secara daring disediakan link zoom-nya yang akan dikirimkan kepada para undangan, Pimpinan Forkompimda Kabupaten Belu, pers, teman-teman CIQ+S dan pimpinan instansi terkait lainnya yang mau bergabung. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.