Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Malaka Yuven Bria, misalnya, mengusulkan supaya nilai bantuan keuangan per suara sebesar Rp5,666 kalau bisa ditambah, mengingat kondisi perkembangan ekonomi setiap saat mengalami penyesuaian.
Merespon usul-saran Yuven, Kaban Bernando, meminta semua pimpinan Parpol di Kabupaten Malaka untuk
mengajukan permohonan penambahan nilai bantuan keuangan per suara kepada Bupati Malaka sebagai pengambil kebijakan di daerah.
Ketua DPD Partai Perindo Frits Oematan mengungkapkan, proses pencairan DHD ke Partai Perindo terkesan berbelit-belit dan diharapkan ke depan tidak terulang lagi.
Merespon saran Frits, Kaban Bernando bilang, selama ini
tidak ada komunikasi dan koordinasi atau konsultasi dari pihak partai, Kesbangpol dan bankNTT.
Kepada pimpinan Parpol yang hadir, Kaban Bernando kembali menegaskan, batas penyampaiaan SPJ pada akhir Nopember 2023.
Parpol yang tidak hadir pada kesempatan itu diminta segera ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Malaka untuk mendapatkan informasi penggunaan dan pertanggungjawaban DHD yang diberikan Pemkab Malaka melalui Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka. Parpol yang tidak hadir pada kesempatan itu adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.