Diuraikan, Tahap I 60 prosen Dana Hibah Daerah (DHD) itu digunakan untuk membina dan meningkatkan kapasitas/kemampuan kader Parpol dalam melaksanakan sistem demokrasi di daerah.
Selain itu, kader partai diharapkan dapat memberikan pencerahan/edukasi atau Sosialisasi Pendidikan Politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam setiap event kepemiluan.
Hal penting lainnya adalah kader partai harus terus-menerus membenahi diri dengan memberi Edukasi Politik kepada masyarakat, supaya masyarakat secara bijak dan cerdas menentukan hak pilihnya pada ajang pesta demokrasi yang akan datang.
Terkait penggunaan Tahap II DHD sebesar 40 prosen, Kaban Bernando menjelaskan, digunakan untuk administrasi umum, rapat internal, pengadaan peralatan, alat tulis kantor (ATK), dan perlengkapan kantor partai masing-masing.
“Karena sudah ada aturannya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya harus dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita harap tidak ada lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK di internal Parpol masing-masing”, demikian Kaban Bernando, sambil mengingatkan kalau batas penyampaiaan SPJ dari setiap parpol ke Kesbangpol pada Nopember 2023.
Pertemuan ‘satu meja’ ini diwarnai tanya-jawab dan usul-saran Kaban Bernando dengan para pimpinan Parpol yang hadir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.