Terkait dengan penempatan PMI, Agustinus menambahkan, calon PMI harus memahami persyaratan kerja ke luar negeri. Ia menjelaskan, syarat utama harus berusia minimal 18 tahun dan sehat jasmani dan rohani.
“Selain itu harus punya kompetensi sesuai pekerjaan dan jabatan yang akan dilakukan selain kompetensi bahasa. Yang terpenting wajib ada Jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki dokumen lengkap seperti pasport, visa, dan kontrak kerja agar berangkat sesuai prosedur,” terang Agustinus.
Di kesempatan yang sama, Bupati Indramayu yang diwakili Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Indramayu Nonon Citra, dalam sambutannya mengatakan, upaya perlindungan terhadap PMI terus dilakukan pemda yakni sebelum dan sesudah PMI berangkat.
“Terlebih mayortias pendaftar calon PMI adalah kaum perempuan. Pada tahun 2022 terdapat 12.427 wanita bekerja di luar negeri dan moyoritasnya bekerja di Taiwan dan Hongkong. Kita sosialisasikan pasar kerja dan fasilitas pelatihan CPMI melalui BLK yang terakreditasi,” ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Kuwu (Desa) Widasari, Wardani mengapresiasi BP2MI yang menyetujui desanya sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi perlindungan PMI bagi para calon PMI. “Di desa kami ada warga yang menjadi korban TPPO. Kegiatan ini sangat tepat dilaksanakan di Desa Widasari. Peserta juga sebagian dihadirkan dari desa kami,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.