“Para CPMI bahkan diberi peluang usaha Warkop Digital begitu kembali ke tanah air langsung menjadi juragan. Ini sangat membantu warga dan terhindar dari tipu-tipu para agen perekrut CPMI ilegal,” terangnya.
Sementara pembicara lainnya, Kepala Pusdatin BP2MI Devriel Sogia, dalam pemaparannya memberikan penekanan terkait informasi awal yang harus diketahui warga yang ingin bekerja keluar negeri. Selain itu, menurutnya, CPMI harus bisa memiliki kemampuan berbahasa sesuai negara tempat PMI bekerja agar saat bekerja mengerti bahasa dan permintaan yang disampaikan oleh majikannya.
“Untuk mencegah TPPO maka calon PMI tolong lihat lowongan pekerjaan yang ada di Sisko BP2MI dan kantor Dinasnaker setempat. Tujuannya agar pekerjaan yang tersedia sesuai dengan kempetensinya. Karena permasalahan yang ada, terutama laki-laki, bekerja di sektor nelayan contohnya tapi tidak memiliki jiwa pelaut. Akibatnya baru dua hari bekerja sudah minta dipulangkan,” papar Devril.
Pada acara pembukaan sosialisasi ini Kepala BP2MI Beni Ramdhani yang diwakili Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasific Agustinus Gatot Hermawan sempat memberikan arahan dan pemaparan tentang mekanisme penempatan PMI procedural dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya PMI di hadapan 200 warga dan calon PMI yang berasal dari berbagai Kuwu (desa) se-Indramayu, serta pejabat setempat dan aparat Bhabinkamtibmas.
“PMI penyumbang devisa negara kedua terbesar yakni 199,6 triliun rupiah setelah sektor migas. Jadi sudah sepantasnya pemerintah memberi penghargaan perlindungan terhadap PMI, purna PMI, dan bahkan keluarga PMI,” ungkap Agustinus saat memberikan arahan dan pemaparannya pada kegiatan sosialisasi ini Rabu (27/03/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.