Bupati Malaka Gandeng Kapolres dan Kajari Belu Soroti Kinerja Kades, Kamtibmas dan Keuangan Desa

Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Kapolres Rudy mengungkapkan, FKPM berfungsi untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi
masalah yang ada di desa;
Memantau kegiatan masyarakat di
wilayahnya; Memberikan
solusi terhadap
keluhan/pengaduan masyarakat; dan
Melakukan musyawarah mufakat
untuk pemecahan masalah.

Sedangkan Bhabinkamtibmas sendiri berfungsi untuk :
1. Melakukan kunjungan kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya;

2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran
hukun dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM);

3. Menyebarkan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan pemeliharaan Kamtibmas;

4. Mendorong pelaksanaan Siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;

5. Memberikan pelayanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan;

Baca Juga :  Kakanim Atambua K.A. Halim Pamitan kepada Forkompimda Belu

6. Menggerakan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;

7. Mengoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa dan pihak terkait lainnya;

8. Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi dan motivasi kepada masyarakat terkait Kamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial. ***

  • Bagikan