Kapolres Rudy mengungkapkan, FKPM berfungsi untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi
masalah yang ada di desa;
Memantau kegiatan masyarakat di
wilayahnya; Memberikan
solusi terhadap
keluhan/pengaduan masyarakat; dan
Melakukan musyawarah mufakat
untuk pemecahan masalah.
Sedangkan Bhabinkamtibmas sendiri berfungsi untuk :
1. Melakukan kunjungan kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya;
2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran
hukun dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM);
3. Menyebarkan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan pemeliharaan Kamtibmas;
4. Mendorong pelaksanaan Siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
5. Memberikan pelayanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan;
6. Menggerakan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
7. Mengoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa dan pihak terkait lainnya;
8. Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi dan motivasi kepada masyarakat terkait Kamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.