Karena dari Pemdes Sarabau tidak pasti, Benlek dan kawan-kawan kemudian mendatangi pihak Dinas PMD Kabupaten Belu awal pekan ini untuk mempertanyakan nilai insentif LPM dimaksud.
Pihak Dinas PMD kemudian berjanji untuk melakukan klarifikasi di desa. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak Dinas PMD.
Adapun 16 anggota LPM Desa Sarabau dimaksud, yakni:
1. Paulus Baba
2. Benediktus Leki
3. Pius Asten
4.Antoninu Bitin
5. Feronika Made
6. Maria Bui
7. Halena Petra Bui
8. Rofinus Ati
9. Sillfester Mon Toni
10. Andriana Bete Meko
11. Agustinus Lelo Mali
12. Anderias Loe
13. Lorensus Ati
14. Benediktus Besin
15. Domi Loe
16. Yustus Mau.
Benlek mengharapkan pihak Dinas PMD dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Belu segera memenuhi janji untuk melakukan klarifikasi di desa.
“Kita harap PMD dan Inspektorat segera melakukan klarifikasi di desa. Kalau memang terindikasi kuat terjadi penyelewengan dan terdapat temuan, sebaiknya diproses hukum saja”, demikian Benlek. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.