Dia merincikan, pada Tahap I (Empat Bulan I), masing-masing anggota LPM terima insentif Rp750.000. Sehingga, total insentif yang seharusnya diterima 16 anggota LPM pada tahap ini sebesar Rp12 juta.
Pada Tahap II (Empat Bulam II), masing-masing anggota LPM terima Rp450.000. Sehingga, total insentif yang seharusnya diterima 16 anggota LPM pada tahap ini sebesar Rp7,2 juta. Sedangkan pada Tahap III (Empat Bulan III), masing-masing anggota LPM terima Rp 300.000. Sehingga, total insentif yang seharusnya diterima 16 anggota LPM pada tahap ini sebesar Rp4,8 juta.
“Kenapa nilai insentifnya beda-beda setiap tahap? Kami butuh kepastian”, kata Benlek.
Karena butuh kepastian, menurut Benlek, pihaknya sudah mendatangi Bendahara Desa Sarabau
Saverius Anao Taek dan Pj. Kades Sarabau Ludgerdus H.M Taek untuk mempertanyakan nilai insentif anggota LPM yang sebenarnya.
Dari Bendahara Desa, Benlek dan kawan-kawan mendapat informasi kalau dia salah bayar. “Kalau salah bayar, kenapa kesalahan itu terulang. Kami minta kekurangannya dibayar. Tetapi, sampai sekarang belum dibayar”, tandas Benlek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.