Perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Terus Berlanjut

Reporter : Hendra Editor: Cyriakus Kiik
  • Bagikan
Timorline.com

Dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.

Setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Hoky sendiri tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Bantul.

Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.

Baca Juga :  Kades Lakamola  Diduga Melanggar Perintah Pj. Bupati Rote Ndao Tentang Netralitas Kades  di Pilkada

Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO pada 2015, Munas APKOMINDO 2019, dan di 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk Periode 2023-2028. ***

  • Bagikan