Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Kamis (18/01/2024).
Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.
Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.
Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.