“Kita rekomendasikan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku”, demikian Adrianus.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melki Simu. Kepada wartawan, Hendri mengungkap alasan direkomendasikannya kasus-kasus itu ke APH.
“Kasus-kasus itu direkomendasikan kepada Kapolres karena ternyata pekerjaannya belum selesai tetapi uangnya sudah habis. Kita minta Kapolres tindaklanjuti rekomendasi kita ini. Rekomendasi ini sesuai hasil RDP DPRD Malaka dan Pemkab Malaka pada 26 Maret 2024 lalu”, tandas Hendri. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.