Di Ultah ke-4, Cristina Lazakar Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kejari Atambua

Reporter : Redaksi Editor: Dhoru Vicente
  • Bagikan
Timorline.com

“Saya pertanyakan kepada Polisi dan Jaksa soal proses hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah yang sudah ditangani selama 4 tahun ini, kelanjutannya bagaimana,” tanya Cristina

Diungkapkan, pada Rabu (20/03/2024) lalu ada orang datang dan memasang spanduk di depan bangunan/tanah yang bersengketa itu karena sertifikat yang telah diblokir sejak 2020 sampai sekarang merupakan Agunan Kredit pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Unit Sudirman Atambua sejak Maret 2021.

Yang lebih mengherankan, kata Cristina, sesuai dengan keterangan dari BRI bahwa yang mengambil uang kredit tersebut A/n Yohanes Liem (suami Shanty Taolin) dan BRI tanpa survei dan tanpa berkoordinasi dangan BPN maupun notaris langsung memberikan sejumlah uang senilai ratusan juta kepada suami Shanty Taolin.

Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dengan bersurat untuk mengonfirmasi pihak Bank. Sebab, di dalam buku tanah tidak ada pencatatan agunan.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Silfan Angi Meninggal Dunia

“Jadi, menurut saya, suami Shanty Taolin juga bisa memdapatkan hukuman yang setimpal karena dia dengan Shanty telah bekerjasama untuk menggelapkan/menghilangkan barang bukti,” tandas Cristina.

Dia menguraikan, sejak 2005
dirinya bersama suaminya alm Dominggus Taolin (ayah Shanty Taolin) yang saat itu sedang sakit berobat ke Jakarta, sehingga semua dokumen penting seperti surat tanah, surat mobil, dll dititipkan pada anak sulung, Shanty Taolin, karena dianggap yang tertua, lebih dewasa dan pasti akan lebih bertanggungjawab dibanding adik-adiknya.

Pada 2007, alm. Dominggus Taolin meninggal dunia dan semua dokumen penting itu masih tetap berada di tangan anak sulung Shanty. Tetapi, pada 2009, tanpa sepengetahuan Cristina, Shanty membuat sebuah surat penolakan warisan dan membodohi serta mencuci otak ke dua adiknya agar mau menandatangani surat tersebut yang kata Shanty untuk mengamankan tanah warisan tersebut.

Baca Juga :  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Saat itu, adik keduanya Ervina Taolin, tidak memahami tentang aturan hukum dan ahli waris sementara adik ketiga Hanny Taolin, masih di bawah umur, berusia 11 tahun, dan dipaksa untuk menandatangani surat penolakan tersebut walaupun dia belum bisa tandatangan. Mama Cristina pun ikut tandatangan surat penolakan warisan tersebut karena dipaksa anak ke-2 Ervina Taolin yang sebelumnya telah dipengaruhi sama kakak sulungnya, Shanty Taolin.

Dirinya berharap, dengan proses hukum atas perkara yang sudah berjalan cukup lama itu segera mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

“Saya harap kasus ini bisa segera selesai. Saya mau tanah itu dibagi tiga untuk Shanty dan adik-adiknya. Karena saya juga sudah tua,” ujarnya berharap. ***

  • Bagikan