“Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas”, tandas Kapolres Rudy
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2023 ini, Kapolres yang dikenal familiar dengan wartawan ini menyebut 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran prioritas, yakni:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Pengemudi atau mengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau mengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam keadaan pengaruh atau mengonsumsi alkohol;
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Selama melaksanakan tugas, Kapolres Rudy mengingatkan anggota Polantas Polres Malaka berpedoman pada beberapa hal untuk:
1. Selalu berdoa;
2. Jaga keselamatan;
3. Disiplin dan melayani dengan prinsip bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
4. Bertindak tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcar Lantas demi terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalulintas;
5. Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri;
6. Lakukan counter oponi terhadap berita-berita hoax di media sosial, online maupun mainstream terkait Ops Zebra Turangga 2023.
Operasi Zebra Turangga 2023 yang akan berlangsung dari 4-17 September 2023 itu berthema: “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.