Melalui sambungan telpon selulernya, Aries berupaya menghubungi MN. Mengutip pembicaraan melalui telpon, MN menjelaskan kepada Aries kalau uang sudah ada di tangannya. Tetapi, untuk pencairan, Aries diminta untuk membawa rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Selain rekomendasi, MN juga meminta Aries untuk membayar denda sebesar Rp60 juta lebih.
Untuk rekomendasi Kejari Belu, Aries menjelaskan kalau beberapa waktu lalu dia sudah konsultasi dengan pihak Kejari Belu. Mengutip penjelasan pihak Kejari, Aries bilang, “Kalau uang itu sudah ada di Pemda Malaka, dalam hal ini PPK, dibayar saja. Tidak perlu rekomendasi kejaksaan. Sebab, kejaksaan tidak ada kaitan dengan pencairan”.
Terkait permintaan MN untuk bayar denda, Aries menegaskan, “Saya tidak bayar denda karena saya kerja pake saya punya uang sendiri. Saya tidak kerja pake uang muka dari Pemda Malaka”.
Menurut Aries, denda yang dimaksud MN bisa saja terjadi kalau dia kerja pakai uang muka dari Pemda Malaka. Yang olehnya terjadi kerugian negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.