Kaban Bernando bersama jajarannya diterima Ketua LPRI Kabupaten Malaka bersama anggota.
Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum, dalam sambutannya, mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Badan Kesbangpol selalu memberi kesempatan dan membuka ruang bagi setiap orang/masyarakat untuk berkumpul, berserikat, dengan kesamaan ide, gagasan, visi dan misi yang sama, kemudian membentuk satu organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Dijelaskan, pengurus ormas diminta menyiapkan persyaratan sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, setelah itu mengajukan permohonan beserta Dokumen-nya kepada Kepala Badan Kesbangpol cq. Kepala Bidang yang menanganinya untuk memverifikasi berkas tersebut.
“Jika sudah memenuhi ketentuan maka kami proses Surat Keterangan Terdaftarnya atau SKT-nya”, tandas Kaban Bernando.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.