4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk.
6. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar, foto calon peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pemilu, melalui media konvensional, media
online dan media sosial.
7. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu pasangan calon Kepala Daerah/wakil kepala Daerah
Adapun enam wajib yang ditujukan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah, yakni:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan
Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30
Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.011K.11092022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.